Sabtu, 17 September 2016

Biaya Proses Jual Beli Rumah



Biaya-biaya yang Ada Dalam Proses Jua lBeli Rumah

Transaksi jual beli rumah tidak terlepas dari banyaknya biaya-biaya untuk mengurusnya. Adapun, biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dana dan juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut, namun dapat dinegosiasikan. Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti PPh, BPHTB, PNBP, sedangkan biaya lainnya, seperti biaya untuk PPAT. Lalu apa saja biaya-biaya yang harus dikeluarkan saat jual beli rumah? Berikut penjelasannya:

1. PengecekanSertifikat
 
Pengecekan  sertifikat dilakukan sebelum transaksi jual beli rumah dilakukan, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan sita, catatan blokir atau catatan yang lainnya. Pengecekan sertifikat ini dilakukan di kantor pertanahan setempat, dan biaya tergantung dari masing-masing kebijakan kantor tersebut, dan biasanya biaya ini ditanggung oleh pembeli rumah, namun tentu hal ini sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. Untuk biaya pengecekan sertifikat ini sendiri tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.

2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)

Pembuatan akta jual beli atau yang biasa disingkat (AJB) juga memerlukan dana. Pembuat AJB adalah PPAT (Pejabat Pembuat akta tanah). Besarnya harga AJB (Akta jual beli) di PPAT itu berbeda-beda pada tiap-tiap daerah, Namun harga AJB tersebut tidak boleh lebihdari 1% dari harga transaksi yang tertera dalam Akta. Biaya AJB ini biasanya ditanggung oleh keduabelah pihakbaik penjual maupun pembeli rumah, hal tersebut tentu harus sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembel irumah.

Kebanyakan PPAT menarikbiaya 1% dari nilai transaksi, tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh PPAT. Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.

3. Biaya Balik Nama

 Balik nama sertifikat dilakukan di kantor pertanahan setempat. Proses balik nama diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biasanya, biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.

4. Biaya PNBP (Penerimaan Negara BukanPajak)

PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya PNBP ini 1 0/00 (satu per seribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.

5. PPh (PajakPenghasilan)

Besarnya PPh adalah 5% dari besarnya transaksi. PPh harus sudah dibayar sebelum AJB (akta jual beli) ditandatangani. Adapun biaya PPH dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli rumah tersebut lalu kemudian di validasi di kantor pajak setempat. Pajak penghasilan ini biasanya dibebankan kepada penjual, sekali lagi itu tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.

6. BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)

Biaya yang harus dikeluarkan berikutnya adalah Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa disingkat (BPHTB) dan Pajak penghasilan. Sedangkan besar biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Pihak mengeluarkan biaya ini tentunya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. Selain itu, BPHTB ini harus sudah dilunasi sebelum akta jual beli (AJB). Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, sepert itukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan, dan lain-lainnya.

Padatransaksijual-belitanahataurumah, yang menjadisubjekpajak BPHTB adalah orang pribadiataubadan yang memperolehhakatastanahdanbangunanitu, yaitupembeli. Sementaraitu, untuk proses lainnyasepertipewarisan yang harusmembayarkan BPHTB adalahpenerimawaris. Jikaahliwaristerdirilebihdarisatu orang, cukupdicantumkannamasalahsatuahliwarissajadenganmenambahkan CS di akhirnamanya. Dasarperhitungan BPHTB adalahnilaitransaksiatauNilaiPerolehanObjekPajak (NPOP) dikurangiterlebihdahuludenganNilaiPerolehanObjekPajakTidakKenaPajak (NPOPTKP), kemudiandikalikan 5%. Besarnya NJTKP berbedauntuktiapdaerah, sebagaicontohuntuk DKI Jakarta besaran NPOPTKP adalah Rp80 juta.

7. Biaya Jasa Notaris

Kehadiran notaris dalam suatu kegiatan jual beli rumah dirasa mutlak adanya, karena setiap perjanjian yang dimaksudkan untuk menggadaikan, memindahkan hak, atau memberikan hak baru atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini juga diperlukan ketika seseorang hendak meminjam uang dengan melibatkan hak atas tanah sebagai tanggungannya.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang lebih sering disebut notaris ini adalah satu-satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah ataupun rumah. Jadi kesimpulannya, peranan notaris dalam transaksi jual beli tanah adalah hal yang diharuskan dan sangat penting, terutama untuk pihak pembeli.

Biaya jasa notaris biasanya mencakup beberapa klasifikasi biaya, seperti biaya cek sertifikat, Biaya SK 59, Biaya validasi pajak, Biaya Akte Jual Beli (AJB), Biaya Balik Nama (BBN), biaya SKHMT, serta biaya APHT
Selain itu, jika persyaratan transaksi yang dibutuhkan belum terlunasi, seperti pelunasan pajak rumah, air PAM, listrik dan iuran lainnya belum dibayarkan sampai serah terima, maka seluruh iuran tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar