Biaya-biaya yang Ada Dalam Proses
Jua lBeli Rumah
Transaksi jual beli rumah tidak terlepas dari banyaknya biaya-biaya untuk mengurusnya.
Adapun, biaya-biaya tersebut ada yang
resmi dibayarkan kepada negara atau pemerintah daerah dana dan juga biaya untuk pejabat yang
melaksanakan jual beli tersebut, namun dapat dinegosiasikan. Biaya yang
resmi dibayarkan tersebut seperti PPh, BPHTB, PNBP, sedangkan biaya lainnya,
seperti biaya untuk PPAT. Lalu apa saja biaya-biaya yang
harus dikeluarkan saat jual beli rumah? Berikut penjelasannya:
1. PengecekanSertifikat
Pengecekan sertifikat dilakukan sebelum transaksi jual beli rumah dilakukan,
tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan sita,
catatan blokir atau catatan yang lainnya. Pengecekan sertifikat ini dilakukan di
kantor pertanahan setempat,
dan biaya tergantung dari masing-masing kebijakan kantor tersebut,
dan biasanya biaya ini ditanggung oleh pembeli rumah,
namun tentu hal ini sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. Untuk biaya pengecekan sertifikat ini sendiri tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat.
2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
Pembuatan akta jual beli atau yang
biasa disingkat (AJB) juga memerlukan dana. Pembuat AJB adalah PPAT
(Pejabat Pembuat akta tanah). Besarnya harga AJB (Akta jual beli) di PPAT
itu berbeda-beda pada tiap-tiap daerah, Namun harga AJB tersebut tidak boleh lebihdari
1% dari harga transaksi yang tertera dalam Akta. Biaya AJB ini biasanya ditanggung oleh keduabelah pihakbaik penjual maupun pembeli rumah,
hal tersebut tentu harus sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembel irumah.
Kebanyakan PPAT menarikbiaya 1%
dari nilai transaksi,
tetapi harga ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang disetujui oleh
PPAT.
Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli.
Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan
para pihak.
3. Biaya Balik Nama
Balik nama sertifikat dilakukan di
kantor pertanahan setempat. Proses balik nama diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biasanya,
biaya balik nama ini ditanggung oleh pembeli.
4. Biaya PNBP (Penerimaan Negara
BukanPajak)
PNBP
dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya PNBP
ini 1 0/00 (satu per seribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
5. PPh (PajakPenghasilan)
Besarnya PPh adalah 5% dari besarnya transaksi.
PPh harus sudah dibayar sebelum AJB (akta jual beli) ditandatangani. Adapun biaya PPH
dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli rumah tersebut lalu kemudian
di validasi di kantor pajak setempat.
Pajak penghasilan ini biasanya dibebankan kepada penjual,
sekali lagi itu tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
6. BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah
dan Bangunan)
Biaya yang harus dikeluarkan berikutnya adalah
Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang biasa disingkat (BPHTB)
dan Pajak penghasilan. Sedangkan besar biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5%
dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Pihak mengeluarkan biaya ini tentunya sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
Selain itu, BPHTB ini harus sudah dilunasi sebelum akta jual beli (AJB). Sama dengan PPh,
BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. BPHTB
dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli,
melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, sepert itukar-menukar,
hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan, dan lain-lainnya.
Padatransaksijual-belitanahataurumah, yang
menjadisubjekpajak BPHTB adalah orang pribadiataubadan yang
memperolehhakatastanahdanbangunanitu, yaitupembeli. Sementaraitu, untuk proses
lainnyasepertipewarisan yang harusmembayarkan BPHTB adalahpenerimawaris.
Jikaahliwaristerdirilebihdarisatu orang,
cukupdicantumkannamasalahsatuahliwarissajadenganmenambahkan CS di akhirnamanya.
Dasarperhitungan BPHTB adalahnilaitransaksiatauNilaiPerolehanObjekPajak (NPOP)
dikurangiterlebihdahuludenganNilaiPerolehanObjekPajakTidakKenaPajak (NPOPTKP),
kemudiandikalikan 5%. Besarnya NJTKP berbedauntuktiapdaerah, sebagaicontohuntuk
DKI Jakarta besaran NPOPTKP adalah Rp80 juta.
7. Biaya Jasa Notaris
Kehadiran notaris dalam suatu kegiatan jual beli rumah dirasa mutlak adanya,
karena setiap perjanjian yang dimaksudkan untuk menggadaikan, memindahkan hak,
atau memberikan hak baru atas tanah harus dibuktikan dengan akta yang
dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Akta ini juga diperlukan ketika seseorang hendak meminjam uang dengan melibatkan hak atas tanah sebagai tanggungannya.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau yang
lebih sering disebut notaris ini adalah satu-satunya pejabat yang
berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah ataupun rumah.
Jadi kesimpulannya, peranan notaris dalam transaksi jual beli tanah adalah hal yang
diharuskan dan sangat penting, terutama untuk pihak pembeli.
Biaya jasa notaris biasanya mencakup beberapa klasifikasi biaya,
seperti biaya cek sertifikat, Biaya SK 59, Biaya validasi pajak, Biaya Akte Jual Beli
(AJB), Biaya Balik Nama (BBN), biaya SKHMT, serta biaya APHT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar